KUHP dan KUHAP Baru, Ikhtiar Menjaga Moral dan Keadilan dalam Negara Demokrasi
- Created Feb 09 2026
- / 26 Read
Perdebatan mengenai KUHP dan KUHAP baru belakangan ini semakin ramai di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai beberapa pasal dalam KUHP baru tidak sepenuhnya sejalan dengan syariat Islam, terutama terkait zina, perjudian, minuman keras, pornografi, dan kohabitasi. Pandangan ini wajar muncul karena umat Islam memiliki pedoman moral yang jelas dalam menjaga kehormatan dan ketertiban sosial.
Dalam Islam, perbuatan seperti zina, judi, dan khamar memang termasuk larangan yang tegas. Syariat hadir untuk menjaga lima tujuan utama kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, sensitivitas umat terhadap pasal-pasal yang dianggap “tidak cukup tegas” sering kali lahir dari semangat menjaga moral masyarakat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem hukum nasional yang berlaku untuk seluruh warga negara yang beragam latar belakangnya. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler murni. Demokrasi Pancasila menempatkan nilai agama sebagai inspirasi moral, tetapi hukum negara tetap harus dirumuskan secara konstitusional dan inklusif.
KUHP baru sendiri merupakan hasil panjang dari pembaruan hukum pidana nasional, menggantikan warisan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun. Reformasi ini merupakan ikhtiar besar bangsa untuk membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Salah satu poin yang sering diperdebatkan adalah ketentuan zina dan kohabitasi yang bersifat delik aduan. Artinya, perkara tersebut hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah atau keluarga dekat. Bagi sebagian kalangan, ini dianggap tidak sejalan dengan syariat yang melarang zina secara mutlak.
Namun dalam perspektif demokrasi dan hukum modern, mekanisme delik aduan justru memiliki tujuan penting: mencegah negara bertindak sewenang-wenang dan melindungi ruang privat warga. Negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah personal tanpa dasar yang jelas, karena hal itu bisa membuka peluang kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Islam sendiri mengajarkan prinsip kehati-hatian dalam membuka aib orang lain. Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW menekankan pentingnya menutup aib sesama dan mencegah fitnah yang lebih besar. Maka, pembatasan penindakan tanpa pengaduan dapat dipahami sebagai upaya agar hukum tidak berubah menjadi alat tuduhan sosial yang liar.
Dengan demikian, perdebatan ini seharusnya tidak dilihat sebagai pertentangan mutlak antara syariat dan hukum negara, melainkan sebagai upaya mencari keseimbangan. Syariat menjaga moral dan kehormatan, sementara demokrasi menjaga agar hukum ditegakkan dengan adil, proporsional, dan tidak menindas.
Tantangan terbesar bukan semata isi pasalnya, tetapi implementasinya. Dalam negara demokrasi, hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tebang pilih. Jika pasal-pasal tertentu digunakan untuk menyerang kelompok tertentu atau menjadi alat konflik sosial, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga persatuan masyarakat.
Karena itu, sikap yang paling bijak adalah tabayyun dan keterlibatan publik yang sehat. Umat Islam dapat terus menyuarakan nilai moralnya, sementara negara memastikan hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga. Dialog yang terbuka jauh lebih penting daripada narasi saling menyalahkan.
KUHP dan KUHAP baru pada dasarnya adalah ikhtiar membangun sistem hukum nasional yang lebih modern dan manusiawi. Ia tidak sempurna, tetapi dapat terus diperbaiki melalui partisipasi masyarakat, kajian akademik, dan pengawasan publik. Demokrasi memberikan ruang untuk itu.
Pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang menjaga ketertiban sekaligus melindungi martabat manusia. Syariat mengajarkan moral dan kehormatan, demokrasi mengajarkan keadilan dan pembatasan kekuasaan. Jika keduanya dipahami dengan hikmah, maka hukum nasional dapat menjadi jalan tengah untuk kemaslahatan bersama.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















